Postingan

Lucinta Luna kelompok transgender di Indonesia

Dua korban ini, katanya, berstatus pegawai honorer dan karyawan. Dari pengakuan para korban, kejadian itu berlangsung pada Januari dan Februari 2023. Modus yang dipakai terduga pelaku adalah meminta korban untuk datang ke ruangannya untuk membicarakan pekerjaan. Korban pertama yang berusia masih 25 tahun, kata Amanda, syok berat ketika beberapa bagian tubuhnya digerayangi terduga pelaku tanpa persetujuannya. Dalam kondisi kaget dan ketakutan, dia langsung keluar dengan menangis sejadi-jadinya. "Dia keluar ruangan, nangis-nangis, syok, diam, gemetar...," ujar Amanda kepada BBC News Indonesia. Kasus Lucinta menurut Naila dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk memperhatikan hak kelompok transgender, seperti menyediakan sel khusus terhadap seorang transgender yang terpisah dari laki-laki maupun perempuan. Menurut Pasal 1 Angka 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/a...

Pelecahan Seksual di Universitas Pancasila

Aktivis perempuan, Adriana Venny,   juga berkata kasus tersebut menjadi peringatan keras bagi kampus agar serius mengimplementasikan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Kuasa hukum korban, Amanda Manthovani, menyebut kliennya mengalami trauma berat dan berharap segera mendapatkan keadilan. Para korban berkata tak mau ada korban pelecehan seksual lain di kampus tersebut. Sementara itu, Kemendikbudristek akan menindaklanjuti peristiwa ini sesuai Permendikbudristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) adan akan melakukan investigasi bersama-sama bersama pihak terkait. Dua korban ini, katanya, berstatus pegawai honorer dan karyawan. Dari pengakuan para korban, kejadian itu berlangsung pada Januari dan Februari 2023. Modus yang dipakai terduga pelaku adalah meminta korban untuk datang ke ruangannya untuk membicarakan pekerjaan. Korban pertama yang berusia masih 25 tahun, kata Amanda, syok berat ketika beberapa bagian tubuhnya digerayangi terduga pel...

Korupsi di Indonesia

  Kasus  Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) merupakan kasus korupsi lama yang terjadi saat Indonesia dihantam Krisis Moneter 1997. Pada tahun tersebut, puluhan bank tumbang karena lonjakan utang dan kurs yang ambruk. Untuk menolong perbankan, bank sentral Bank Indonesia kemudian mengguyur dana sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank agar mereka tidak kolaps. Dana tersebut harus dikembalikan ke negara. Namun, obligor dan debitur banyak yang mengemplang dana BLBI dan tidak mengembalikan ke negara hingga 20 tahun berlalu. Kasus tersebut kembali menjadi perhatian serius pemerintah setelah pada 2021, Presiden Joko Widodo membentuk satuan tugas (satgas) khusus BLBI untuk mengejar obligor. Keterangan resmi Kementerian Keuangan menyebut BLBI merugikan negara Rp138,442 triliun dari Rp144,536 triliun BLBI yang disalurkan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2000. Satgas BLBI sudah bekerja pada 2021 hingga masa tugas pada 31 Desember 2023.