Lucinta Luna kelompok transgender di Indonesia
Dua korban ini, katanya, berstatus pegawai honorer dan karyawan.
Dari pengakuan para korban, kejadian itu berlangsung pada Januari dan Februari 2023.
Modus yang dipakai terduga pelaku adalah meminta korban untuk datang ke ruangannya untuk membicarakan pekerjaan.
Korban pertama yang berusia masih 25 tahun, kata Amanda, syok berat ketika beberapa bagian tubuhnya digerayangi terduga pelaku tanpa persetujuannya.
Dalam kondisi kaget dan ketakutan, dia langsung keluar dengan menangis sejadi-jadinya.
"Dia keluar ruangan, nangis-nangis, syok, diam, gemetar...," ujar Amanda kepada BBC News Indonesia.
Kasus Lucinta menurut Naila dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk memperhatikan hak kelompok transgender, seperti menyediakan sel khusus terhadap seorang transgender yang terpisah dari laki-laki maupun perempuan.
Menurut Pasal 1 Angka 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.
Jalan keluar yang diusulkan Naila tidak terlepas dari apa yang disebut pakar hukum Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, bahwa sistem hukum Indonesia hanya mengenal dan mengatur perempuan dan laki-laki.
"Belum ada aturan hukum yang mengakui transgender. Kebijakan polisi menempatkan Lucinta Luna di blok perempuan di sel khusus merupakan keputusan tepat dan harus dijadikan tolak ukur di tingkat berikutnya dan kasus lainnya," katanya.
Sebelumnya, kepolisian sempat mengalami kebingungan untuk tentang menempatkan Lucinta di sel tahanan perempuan atau laki-laki.
Komentar
Posting Komentar