Pelecahan Seksual di Universitas Pancasila
Aktivis perempuan, Adriana Venny, juga berkata kasus tersebut menjadi peringatan keras bagi kampus agar serius mengimplementasikan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
Kuasa hukum korban, Amanda Manthovani, menyebut kliennya mengalami trauma berat dan berharap segera mendapatkan keadilan. Para korban berkata tak mau ada korban pelecehan seksual lain di kampus tersebut.
Sementara itu, Kemendikbudristek akan menindaklanjuti peristiwa ini sesuai Permendikbudristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) adan akan melakukan investigasi bersama-sama bersama pihak terkait.
Dua korban ini, katanya, berstatus pegawai honorer dan karyawan.
Dari pengakuan para korban, kejadian itu berlangsung pada Januari dan Februari 2023.
Modus yang dipakai terduga pelaku adalah meminta korban untuk datang ke ruangannya untuk membicarakan pekerjaan.
Korban pertama yang berusia masih 25 tahun, kata Amanda, syok berat ketika beberapa bagian tubuhnya digerayangi terduga pelaku tanpa persetujuannya.
Dalam kondisi kaget dan ketakutan, dia langsung keluar dengan menangis sejadi-jadinya.
"Dia keluar ruangan, nangis-nangis, syok, diam, gemetar...," ujar Amanda kepada BBC News Indonesia.
Komentar
Posting Komentar